Berita Alor

Lima Narapidana Lapas Kalabahi Alor Bebas Bersyarat

Penulis: Rosalia Andrela
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS BERSYARAT - Lima narapidana dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Kalabahi

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi membebaskan 5 orang narapidana melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat.

Narapidana tersebut adalah Yohanis B. Selly, Fendy S. Boling, Sugarai N. Selly, Rizat S. Boling, dan Andreas N. Selly.

Kelimanaya dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1689,1693.PK.05.09 Tahun 2023 karena telah memenuhi syarat Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kepala Lapas Kalabahi, Yusup Gunawan, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/ Anak Didik, dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja), Yesriel K. I. Bana, dan Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Reg Bimkemas), Henok P. Mabilehi, menyampaikan selamat kepada 5 narapidana tersebut.

Baca juga: Kenari Alor Menuju Pasar Inklusif, Lestari dan Berkelanjutan, Wahana Visi Indonesia

"Saya berharap saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat ini. Mohon kiranya saudara-saudara dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan berperilaku baik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Yusup, Senin 2 Oktober 2023.

Selama menjalankan pembebasan bersyarat, Yusup menekankan pentingnya hidup sebagai manusia yang berguna.

"Saudara-saudara sudah mendapatkan banyak pengalaman yang positif di sini, memperoleh kemampuan dan keterampilan yang luar biasa. Oleh karena itu, jadikanlah pengalaman itu sebagai sesuatu yang berharga untuk memberikan kontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Harus jadi pribadi yang berguna bagi nusa dan bangsa," jelasnya.

Kelima narapidana ini diingatkan untuk melaksanakan wajib lapor setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang karena selama menjalankan Pembebasan Bersyarat, mereka berada dalam bimbingan dan pengawasan Bapas Kupang.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat kepada 5 orang narapidana tersebut, dan penyerahan dilakukan oleh Plt. Kasi Binadikgiatja, Yesriel K. I. Bana.

Setelah itu, Yohanis B. Selly, mewakili narapidana lainnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Kalabahi dan jajaran karena telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membina mereka sampai mereka dinyatakan bebas bersyarat hari ini.

"Kami berterima kasih kepada Kalapas dan seluruh pegawai yang sudah meluangkan waktu dan tenaga untuk membina kami, dan akhirnya, hari ini kami bisa bebas dari Lapas Kalabahi. Mudah-mudahan pesan positif yang disampaikan Kalapas dan bapak/ibu pegawai selama ini dapat kami laksanakan dengan baik ke depan," tutur Yohanis.

Baca juga: Warga Lefokisu Alor Terima Bantuan Langsung Tunai

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, memberikan apresiasi kepada Kalapas Kalabahi dan jajaran atas kinerja mereka dalam memaksimalkan pelaksanaan Program Integrasi narapidana di Lapas Kalabahi. (cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS



Berita Terkini