"Dengan adanya loket ini peserta dapat menggunakan informasi terkait pelayanan JKN maupun pengaduan sehingga mempercepat proses yang terjadi dan akan berkolaborasi dengan RS. Semua rumah sakit akan ada loket ini," ungkapnya.
Ia juga menegaskan dalam pelayanan BPJS, tidak ada lagi batasan rawatan sampai pasien tersebut sembuh dan boleh pulang oleh dokter. Itu yang perlu ditingkatkan kedepan. Semua pasien setara baik pasien umum maupun yang pake BPJS Kesehatan. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS