Tetapi sesungguhnya penerapan TJPS secara tepat, kata Irianus, petani minimal memiliki lahan 2 hektar untuk tanam jagung buat kebutuhan rumah tangga dan 1 hektar untuk pengembangan modal usaha selanjutnya.
"Kami akan selalu siap menjadi mitra dengan pemerintah NTT untuk teknologi pertanian. Tugas kami tentu siap membantu pemerintah daerah. Karena untuk menerapkan teknologi harus dikaji bersama. Tentu ditawarkan ke semua pihak soal standarisasi yakni instrumen Fisik, biologi dan sistem," tandas Irianus.
Sebelumnya Kepala BPSIP NTT, Dr Ir Sophia Ratnawati, M.Si mengatakan, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan beberapa fungsi.
Pertama, Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Kedua, Pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Baca juga: Julie Sutrisno Sambangi Petani Porang Pendampingan BPTP NTT
Ketiga, Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Keempat, Pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian
Kelima, Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS