Berita Flores Timur

Pasca Ajukan Praperadilan, ASN yang Tertangkap Bawa Narkoba Diperika Penyidik Polres Flores Timur

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN bawa narkoba sedang diperiksa penyidik di Ruang Satres Narkoba Polres Flores Timur, Provinsi NTT.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Oknum aparatur sipil negara (ASN) berisial PLB yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu 0,64 gram kembali diperiksa penyidik Polres Flores Timur.

Pemeriksaan itu dilakukan pasca PLB mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Flores Timur ke Pengadilan Negeri Larantuka.

Limit waktu pemeriksaan sudah berjalan lebih dari dua jam di Ruangan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Jumat, 22 September 2023.

Baca juga: Serinuho Rawan Perdagangan Orang, HTW Flores Timur Sosialisasi Pencegahan

Pukul 11.00 wita PLB masuk dalam ruangan itu, didampingi kuasa hukumnya, Theodorus Wungubelen.

PLB yang sudah ditetapkan jadi tersangka tampak mengenakan baju kaos hitam dan celana coklat pendek.

Ruangan pemeriksaan tertutup rapat. Satu dari dua jendela tampak terbuka, namun cat setengah bagian warna abu-abu menghalangi pandangan mata.

Hingga pukul 13.15 wita, proses pemeriksaan masih berlanjut. Tiga awak media masih menunggu pada tempat duduk di bawah rindang pohon mangga.

Baca juga: Perjuangan Ama Boro Hingga Sembuh dari Sayatan Virus ASF di Flores Timur

Sebelumnya, kuasa hukum PLB, Theodorus Wungubelen, menilai begitu banyak kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya yang tersangdung kasus narkoba.

Kejanggalan itulah yang mendorong pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.

Menurutnya, kliennya sama sekali tak mengetahui ada sabu 0,64 gram dalam jahitan baju. Sebaliknya, barang haram itu diketahui setelah polisi melakukan penggeledahan di Pelabuhan Larantuka bulan Juli 2023 kemarin.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, ASN di Flores Timur Ajukan Praperadilan

"Klien kami baru mengetahui barang itu adalah sabu-sabu setelah disampaikan oleh penyidik pada saat dilakukan penggeledahan," tuturnya.

Ia mengatakan, PLB merupakan ASN yang bersih dari kasus kriminal. PLB dinyatakan negatif narkoba tak mengetahui bentuk maupun ciri-ciri sabu itu.

PLB ditangkap aparat Polres Flores Timur lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram pada tanggal  22 Juli 2023.

ASN asal Kampung Lewoeleng, Kabupaten Lembata itu terancam empat tahun penjara lewat sangkaan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini