Sementara itu, AKP F selaku terlapor sedang diperiksa Propam selaku pengawas internal.
"Iya, laporannya soal dugaan pelecehan," ujar Kapolres Hardi Dinata H membenarkan.
Dirinya menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran maka pihaknya memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pengakuan IRT
AKP F dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap LM, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sikka, NTT.
LM, warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, melapor ke Polres Sikka didampingi sang suami, AS, dan kuasa hukumnya, Meridian Dado pada Senin.
LM mengaku kalau pelecehan ini dialami di kebun praktik Unipa di depan pintu masuk Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka pada Kamis (14/9/2023) siang lalu.
Dugaan pelecehan bermula ketika LM minta bantuan F untuk mengeluarkan sepeda motor anaknya yang terjaring operasi lalu lintas.
Menurut keterangan LM, saat itu bukannya membantu sebagai sesama orang Bima, AKP F malah menarik tangan LM masuk ke dalam rumah kebun di kebun praktek Unipa Indonesia dan melakukan hal-hal yang tidak senonoh.
Kata LM, AKP F sempat memaksa LM untuk melakukan hubungan badan namun tetap ditolak LM karena LM sendiri sudah bersuami dan AKP F juga sudah beristri.
"Awalnya saya mau minta bantu kunci motor tetapi kunci motor tidak dapat, dia tarik saya ke dalam kamar, saya tidak mau, saya bilang dosa," ungkap LM didampingi suami dan kuasa hukum usai pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka.
Lebih lanjut LM mengaku, meski sempat mengancam untuk teriak namun AKP F malah semakin menantang LM dengan mengatakan percuma teriak karena tidak ada yang dengar.
AKP F juga sempat mengajak LM untuk keluar rumah di malam hari namun tetap ditolak. Saat pemeriksaan, LM mengaku AKP F sempat meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan namun ditolak suami LM.
"Saya sih mau damai tapi saya punya suami tidak mau," ujar LM.
Bantahan AKP F