Sebelumnya, AKP F itu dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata usai usai dilaporkan atas dugaan pelecehan itu.
Pencopotan AKP F disampaikan oleh Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata saat dikonfirmasi wartawan.
"Untuk sementara ini yang bersangkutan (AKP Firamudin) saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas," ujar Hardi kepada wartawan di Maumere pada Selasa (19/9/2023).
Selain dinonaktifkan, AKP F juga kini menjalani pemeriksaa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Satreskrim Polres Sikka.
Dicopot Kapolres, Diperiksa Propam
AKP F dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Sikka pada Selasa (19/9/2023).
Penonaktifan AKP F itu buntut laporan dugaan pelecehan pada LM, seorang ibu rumah rangga (IRT) asal Nangahure, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
Kapolres Hardi Dinata menyebut bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan pihaknya. Para penyidik juga masih memeriksa saksi untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Saat ini, kata Kapolres hardi, tiga saksi telah dimintai keterangan, yakni penjaga kebun praktik milik Unipa Indonesia, tukang ojek, dan AS yang merupakan suami LM.
Hardi melanjutkan, apabila dari hasil pemeriksaan AKP F terbukti melakukan pelecehan maka akan mendapat sanksi, baik pidana maupun internal kepolisian.
"Nanti kita akan berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Secara internal maupun pidana, nanti kita lihat belakangan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin sore, Kapolres Hardi Dinata menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian penuh terhadap laporan dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu perwiranya itu.
"Kami beri perhatian pada laporan tersebut," ujar Kapolres Hardi Dinata H, Senin (18/9/2023) sore.
Dia menjelaskan, laporan dugaan pidana pelecehan tersebut sudah ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka.