Lukas juga mengungkapkan dalam permainan kartu itu ada sejumlah uang yang dipertaruhkan. Kata Lukas, hal itu untuk membuat permainan lebih menarik.
Namun Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan teman-temannya untuk berjudi. Sedangkan dirinya, menggunakan uang yang bersumber dari investasinya di berbagai proyek.
"Untuk menarik supaya interest ada (uang dipertaruhkan). Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," katanya.
Judi kartu oleh Genk Salju ini dilakukan di tempat yang berpindah-pindah. Namun mereka kerap bermain di kantornya Galumbang, Moratel di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Tenaga Ahli Tak Dilibatkan, Saksi Mirza Akui Terima Uang Ratusan Juta
"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," kata saksi, Lukas Hutagalung.
"Sambil bahas proyek BTS 4G ini tidak?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Lukas.
"Itu uang yang dipakai uang hasil ini [korupsi BTS - red] bukan?" cecar hakim.
"Saya enggak tahu, uang saya ya uang saya aja," tegas Lukas. "Uang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," tambahnya.
Lukas Hutagalung menyampaikan hal itu dalam persidangan dengan terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Termasuk Don Adam
Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tribun network/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS