Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kembali menerapkan langkah restorative justice atas kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kejari TTU.
Pelaksanaan restorative justice perkara tindak pidana penganiayaan yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka Agustinus Nitsae alias Agus ini berlangsung Rabu 13 September 2023 di aula Kantor Kejari TTU.
Pelaksanaan restorative justice atas perkara penganiayaan ini dipimpin langsung Kepala Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.
Baca juga: Anggota DPRD Dukung Bnoko Kaenbaun Jadi Spot Wisata Baru di Kabupaten Timor Tengah Utara
Turut ambil bagian dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejari TTU Hera Ayu Saputri, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H.
Selain itu, hadir juga tersangka, Agustinus Nitsae dan keluarga tersangka, korban Emanuel Naben beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Randy Neonbeni, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Banfanu.
Saat diwawancarai Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, pelaksanaan proses perdamaian oleh JPU selaku fasilitator dilaksanakan yang ditandai dengan penandatangan berita acara proses perdamaian berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, tokoh masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku penuntut umum dan fasilitator.
Baca juga: Begini Penjelasan Kejari Timor Tengah Utara Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Kiusili
Ia menjelaskan, selain langkah restorative justice atau perdamaian ini, tersangka juga memberikan santunan berupa biaya perawatan kepada korban.
Dikatakan Hendrik, mengingat pada kesempatan itu proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh Kajari TTU dan Jaksa Fasilitator maka, hari ini juga Kejari TTU melaporkan kepada Kajati NTT untuk meminta persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dilakukannya restorative justice atas perkara ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS