"Jadi otoritas menerjemahkan kearifan lokal. Ini pertimbangan beliau yang pasti menghubungkan ke regulasi pemerintahan," ujar.
Hironimus menegaskan kebijakan itu justru tidak menggangu pelaku UMKM. Ia beralasan kegiatan diluar waktu kerja kantoran, pakaian adat bisa kembali digunakan. Sehingga, kata dia, penerapan aturan itu memang agar mendudukkan aturan pada tempatnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS