Berita Sumba Timur

Bupati dan DPRD Sumba Timur Sepakati KUA-PPAS APBD Perubahan

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing bersama Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM/HO
NOTA KESEPAKATAN - Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan Ketua DPRD, Ali Oemar Fadaq usai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Timur Tahun Anggaran 2023, Senin 11 September 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur menggelar Rapat Paripurna Terbuka VII, Senin 11 September 2023.

Dalam Rapat Paripurna tersebut membahas Laporan Hasil Pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumba Timur terhadap Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2023.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Timur Tahun Anggaran 2023.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing bersama Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Komitmen Hilangkan Kebiasaan BABS di Masyarakat

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua, Wakil, dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Timur, dan undangan lainnya.

Terkait Rincian Perubahan APBD dalam laporan Pendapat Hasil Banggar DPRD Kabupaten Sumba Timur bersama TPAD terkait APBD Perubahan antata lain :

Pada Item Pendapatan Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah bibit ternak pada Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur pada Kegiatan Operasi Penertiban, Pemilikan, dan Pemeliharaan Ternak (OP3T) yang semula dari Rp 1.731.750.000 berubah menjadi Rp 2.731.750.000 atau bertambah Rp 1 miliar.

Perubahan Item Belanja untuk Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur untuk Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Kabupaten/Kota dari Rp 5.214.705.000 berkurang menjadi Rp 4.564.705.000.

Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro menjadi Usaha Kecil dalam pengembangan Produksi dan Pengolahan Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi pada Dinas Koperasi dan UMKM dari anggaran semula Rp 375.000.000 bertambah menjadi Rp 725.000.000.

Baca juga: Pemkab Sumba Timur Komitmen Hilangkan Kebiasaan BABS di Masyarakat

Penambahan Gaji dan Tunjangan ASN pada Dinas Peternakan Sumba Timur yang semula Rp 3.785.727.500 bertambah menjadi Rp 3.885.727.500.

Pengawasan atas penerapan persyaratan teknis untuk pemasukan dan atau pengeluaran hewan dan produk hewan dari anggaran semula Rp 403.465.400 bertambah menjadi Rp. 1.152.693.400.

Penataan Administrasi Pemerintah pada Bagian Tatapem Setda Sumba Timur anggaran semula Rp 682.611.800 bertambah menjadi Rp 821.111.800.

Penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumba Timur dari semula Rp 128.204.100 bertambah menjadi Rp 164.320.300.

Baca juga: Sikapi Kekeringan, Polres Sumba Timur Salurkan Air Bersih 

Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor DPRD dan bangunan lainnya dari anggaran Rp 19.578.000 bertambah menjadi Rp 20.276.070.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved