Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Revisi Perda RTRW, Masyarakat Diajak Beri Masukan

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUKAAN - Pembukaan FGD dalam acara revisi Perda RTRW oleh Pemkot Kupang di aula kantor Kecamatan Oebobo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kini sedang melaksanakan revisi Perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Masyarakat pun diajak untuk memberi masukan mengenai rencana ini. 

Pemkot Kupang tengah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di tingkat kecamatan, yang dimulai di Kecamatan Oebobo, Selasa 5 September 2023 di aula kantor Kecamatan.

Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Priestley Funay mengajak para pejabat dan tokoh masyarakat yang hadir, untuk menyampaikan maksud, saran dan pendapat untuk dijadikan masukan bagi penyusunan revisi RTRW Kota Kupang.

“Buah-buah pikiran dari kita semua yang hadir, supaya disampaikan dalam pertemuan FGD ini supaya menjadi masukan bagi penyusunan RTRW Kota Kupang untuk 20 tahun ke depan. Sehingga kita memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah yang tepat, demi kepentingan Pembangunan yang mengedepankan kepentingan bersama,” jelasnya.

Baca juga: Pesan Penjabat Wali Kota Kupang ke ASN dan PTT 

Fahrensy Priestley Funay  menyinggung soal pentingnya penentuan ruang terbuka hijau, sehingga apa yang terjadi di Jakarta dengan polusi udaranya, dikemudian hari tidak dialami masyarakat Kota Kupang.

Baginya perputaran udara harus baik yang didukung dengan ruang terbuka hijau, sehingga polusi udara bisa ditekan dan manusia menjadi sehat.

Sementara Plt. Kadis PUPR Kota Kupang, Jefri Pelt, mengatakan, kegiatan FGD penyusunan revisi RTRW Kota Kupang digelar secara serentak di seluruh kecamatan dalam wilayah Kota Kupang. Sementara acara pembukaan FGD Penyusunan Revisi RTRW dipusatkan di Kecamatan Oebobo.

FGD penyusunan revisi RTRW Kota Kupang ini, kata Jefri Pelt, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran pendapat dari masyarakat demi penyempurnaan penyusunan revisi RTRW tersebut.

“Kegiatan FGD penyusunan revisi RTRW Kota Kupang merupakan kegiatan yang strategis untuk penyusunan RTRW Kota Kupang hingga 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, diharapkan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan di setiap kecamatan dapat memberi masukan demi penyempurnaan revisi RTRW Kota Kupang,” ujarnya. 

Dia mengatakan, agenda itu merupakan lanjutan dari tahapan yang telah dilakukan sejak bulan Juni 2023. Berbagai tahapan itu pun sudah memperoleh berbagai informasi dan data pendukung dalam kaitan dengan RTRW. 

Warga yang ikut FGD di kecamatan hanya memberi informasi dan saran atau masukan khusus di kecamatan atau alamat tempat tinggal. Revisi RTRW ini melihat adanya deviasi dalam pembangunan di Kota Kupang. 

Sisi lain, revisi juga bermaksud memberi arah pembangunan yang sesuai dengan peruntukannya. Nantinya, penyesuaian antara revisi RTRW juga berlaku bagi RTRW di provinsi, nasional maupun daerah perbatasan di Kota Kupang. 

Baca juga: Damkar Kota Kupang Catat 117 Kebakaran Sepanjang Tahun 2023

"Proses ini boleh cepat tapi tidak boleh melewati tahapan yang sudah ada. Setelah itu kita sosialisasi dan konsultasi ke provinsi, kementrian PUPR agar mereka melihat kesesuaian sehingga tidak berbenturan. Itu hal hukumnya wajib," ujarnya. 

Setelah FGD tahap satu itu, akan dilanjutkan dengan tahapan FGD lain yang melibatkan kelompok lebih besar dan beberapa pihak terkait seperti pengusaha maupun para akademisi ataupun eks pejabat di Kota Kupang yang pernah berkaitan dengan RTRW. 

Halaman
12

Berita Terkini