Dari situ, lalu dilakukan pengolahan data agar menghasilkan sebuah naskah sebagai rujukan, untuk dituangkan dalam Perda rencana detail pembangunan.
Anggota DPRD Kota Kupang Adi Talli mengatakan mekanisme revisi RTRW memang sudah demikian. Menurut dia, Perda tata ruang itu membutuhkan persetujuan dan konsultasi dari berbagai pihak.
Revisi ini disebut dampak dari devisa pembangunan. Dia mendorong agar revisi itu bisa sejalan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah maupun pihak lain. Ketua fraksi PDIP itu tidak mau ada pihak yang dirugikan dalam revisi itu.
"Diharapkan bahwa dalam proses itu jangan hanya melihat kepentingan pengusaha, produk hukum ini akan ada banyak titipan kepentingan, termasuk Pemerintah dan pengusaha. Harus berfokus pada kepentingan umum," ujarnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS