POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nama Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat termasuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS DPR RI Pemilu 2024.
Dalam DCS DPR RI itu, Viktor Bungtilu Laiskodat menempati nomor urut satu Dapil NTT 2 dari Partai NasDem.
Dapil NTT 2 meliputi 12 kabupaten, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Selain Viktor Laiskodat, ada nama Jacki Uly, Dorma Yulian Loak, Gidion Mbilijora, Ratu Ngadu Bonu Wulla, Agustinus Nahak dan Raymundus Sau Fernandes.
Jecki Uly dan Ratu Ngadu Bonu Wulla saat ini menjabat anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Sementara Gidion Mbilijora dan Raymundus Sau Fernandes merupakan mantan Bupati Sumba Timur dan mantan Bupati Timor Tengah Utara.
Baca juga: Christian Rotok Ganti Johnny G Plate, Anwar Pua Geno dan Imanuel Blegur Caleg NasDem
Dilansir dari infopemilu.kpu.go.id, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.
Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia.
Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.
Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut.
"Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu 2024," demikian pernyataan KPU RI.
Baca juga: BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara
Sebelumnya diberitakan, Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Informasi ini dibenarkan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM via telepon, Kamis 22 Juni 2023 sore.
Menurut Wagub Josef Nae Soi, pengajuan surat pengunduran diri merupakan hal wajar dan menjadi salah satu persyaratan dari UU No 17 Tahun 2014 ketika seorang pejabat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
"Aturannya kan begitu, kalau kita mau maju caleg pasti buatkan surat pengunduran diri dulu. Ajukan surat itu sudah menjadi hal biasa. Jadi dalam UU No 17 Tahun 2014 itu, siapapun yang mau calon dalam pemilu itu harus mengajukan surat pengunduran diri dulu. Jadi surat itu boleh saja diusulkan," terang Wagub Josef Nae Soi.
"Tetapi, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pengunduran diri yang sesungguhnya baru bisa dilakukan pada saat pencermatan nanti pada bulan September 2023," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat - Josef Nae Soi akan berakhir pada 5 September 2023. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS