KPU Umumkan DCS Bacaleg
Christian Rotok Ganti Johnny G Plate, Anwar Pua Geno dan Imanuel Blegur Caleg NasDem
Politisi Partai NasDem asal Nusa Tenggara Timur, Johny G Plate batal jadi calon anggota legislatif DPR RI dalam Pemilu 2024.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Politisi Partai NasDem asal Nusa Tenggara Timur, Johny G Plate batal jadi Calon Anggota Legislatif DPR RI dalam Pemilu 2024.
Namanya tidak ditemukan di Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 1, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023.
Posisi eks Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) itu diganti oleh Christian Rotok, mantan Bupati Manggarai, maju di Dapil NTT 1.
Di Dapil NTT 1 meliputi 10 kabupaten, yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
Dalam DCS DPR RI Dapil NTT 1, ada 6 nama yang diusung Partai NasDem.
Baca juga: BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara
Mereka adalah Julie Laiskodat, Christian Rotok, Anwar Pua Geno, Ludgardis Wardasiani, Imanuel Blegur, dan Paskalos da Cunha.
Julie Laiskodat merupakan istri dari Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT.
Saat ini Julie Laiskodat menjadi anggota DPR RI dari Dapil NTT 1, menggantikan Johnny G Plate sejak dilantik menjadi Menkominfo.
Christian Rotok dikenal sebagai mantan Bupati Manggarai dua periode.
Sementara Anwar Pua Geno dan Imanuel Blegur sebelumnya merupakan politisi Partai Golkar.
Anwar Pua Geno sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar.
Baca juga: KPU NTT Umumkan 996 Bacaleg DPRD Masuk Daftar Calon Sementara
Adapun Imanuel Blegur merupakan mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan koruspi pembangunan menara BTS 4G Kominfo dan masih menjalani rangkaian sidang.
Sebelumnya, KPU RI telah menegaskan bahwa status terdakwa ini tidak mengugurkan keabsahan seseorang yang telah didaftarkan sebagai bacaleg, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau dicoret namanya oleh partai politiknya. Sebab, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas Johnny G Plate.
"Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di kantor KPU RI, Jumat 19 Mei 2023 lalu. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.