Berita NTT

Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Pemprov NTT Serahkan ke Aparat Penegak Hukum

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENAHANAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi atau Pemprov NTT menyerahkan aparat penegak hukum (APH) menangani dugaan Korupsi yang terjadi di pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. 

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Pemprov NTT, Alex Lumba menyebut Pemprov NTT hanya memiliki satu aset yang ada di Labuan Bajo, yakni Hotel Plago. 

"Aset disana itu hanya satu saja, Hotel Plago itu, (selain itu) tidak ada lagi," kata Alex, Sabtu 5 Agustus 2023. 

Kasus itu menurut dia sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam prosesnya. 

Baca juga: Potret Hotel Plago Labuan Bajo yang Terbengkalai karena Masalah Hukum

"Pemprov NTT serahkan sepenuhnya ditangan penegak hukum," sebut dia lagi. 

Ia menyebut proses pidana kini sedang dilakukan penanganan oleh Kejaksaan sementara Perdata sedang dilakukan penggugatan di Pengadilan dan kini sedang berproses. 

Salah satu pejabat Pemprov NTT yang ditahan, menurut Alex sudah tidak berstatus sebagai ASN lagi. Mantan pejabat itu sebelumnya menjabat pada bidang yang menangani pemanfaatan aset Pemprov NTT. 

Menurut Alex, Pemprov NTT juga sudah melakukan pemutusan kerja sama dengan PT SIM sejak tahun 2020 lalu. Artinya hingga kini sudah ada lagi kerja sama Pemprov dan PT SIM selaku pihak yang sebelumnya mengelola kawasan itu.

Baca juga: Kapal Wisata yang Kandas di Labuan Bajo Angkut 33 Wisatawan Asing

Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. 
Aset milik Pemprov NTT seluas 

31.670 m⊃2; terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, menyebut Direktur PT. Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo ikut tetapkan sebagai tersangka  setelah sebelumnya menjadi saksi. 

Lydia ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-339/N.3.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. 

Raka Putra menyebut tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), mengurus penerbitan IMB dan HGB atas nama PT SIM pada BPN Manggarai Barat.

Baca juga: Bertemu Dubes Prancis, Abraham Liyanto Promosikan Pariwisata Labuan Bajo Manggarai Barat NTT

Harusnya IMB dan HGB diterbitkan dengan masa berlaku 25 tahun, namun dalam proses pengurusan itu kedua tersangka justru melakukan pengurusan hingga 30 tahun dan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. 

Halaman
123

Berita Terkini