Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Desa (kades) Oefeto di Kabupaten Kupang, NTT Alex Lemnanu meminta DPR RI dan Pemerintah pusat (Pempus) untuk memperhatikan mengenai gaji bagi aparatur desa.
Alex menanggapi itu mengenai kesepakatan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 ke 9 tahun dan kenaikan dana desa menjadi 20 persen.
Alex yang dihubungi, Minggu 9 Juli 2023, mengaku usulan perpanjangan itu hanya dibedakan dalam periodik. Tetapi masa kepemimpinan tetap sama.
Baca juga: Rakernas PDIP Hasilkan 17 Rekomendasi, Termasuk Dukung Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
"Karena yang sekarang ini 6 tahun untuk tiga periode. Sama juga dengan 9 tahun untuk dua periode. Saya pikir itu sama saja," ujarnya.
Alex mengaku ia sendiri juga belum mendapat petunjuk bagi kades termaksuk dirinya kini sedang menjabat. Ia mempertanyakan perpanjangan masa jabatan itu apakah berlaku untuk kades saat ini atau dalam kepemimpinan berikut.
Dia berpandangan tentang dana desa, sebaiknya juga mengakomodir dengan gaji bagi aparatur yang dinilai hingga kini masih sangat terbatas.
"Tunjangan kepala desa, RT dan RW itu harus diperhatikan juga," sebut dia.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa
Ia menerangkan, imbas dari perhatian itu akan bermuara pada peningkatan pelayanan ke masyarakat. Sebab, pada tingkatan kepala desa, hampir setiap saat selalu saja ada urusan pemerintahan.
Berbeda, lanjut dia, dengan orang di kelurahan yang punya waktu kantor. Hal ini menjadi perhatian serius berkaca dari kasus korupsi yang sering menimpa kepala desa. Dia menduga, banyaknya urusan diluar jam kantor membuat kepala desa harus berpikir cermat untuk menggunakan dana desa dalam kepentingan desa.
Baca juga: Pegiat Desa Lintas Sektor dan Lintas Daerah Bangun Diskusi Bahas Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
"Kita ini tamu hampir tiap hari. Tidak mungkin teh satu gelas kita tidak kasih. Artinya tunjangan kepala desa harus diperhatikan supaya bisa bantu yang ini. Berbeda dengan kelurahan yang jam kantor tepat. Kita di desa itu satu kali 24 jam," ujarnya.
Bahkan, Alex juga mengaku di desanya hingga 7 bulan terakhir belum menerima gaji. Ia tidak tahu mengenai kendala yang dihadapi. Pemerintah Kabupaten Kupang kini belum memberikan jawaban pasti mengenai hal ini. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS