Berita Timor Tengah Selatan

Sidang Lanjutan atas Terdakwa Niko Manao di Timor Tengah Selatan, JPU tidak Hadirkan Saksi TKP

Penulis: Adrianus Dini
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Soe, Senin 3 Juli 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan atas terdakwa Nikodemus Manao dengan agenda Pembuktian Pemeriksaan Saksi kembali digelar pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Soe, kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Sidang Pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi TKP Soleman Tobe ini agendanya yaitu mendegarkan keterangan Saksi TKP Soleman Tobe, pemeriksaan atas Terdakwa dan pemeriksaan atas saksi Daud Selan yang disebut Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan. 

Untuk diketahui, ini adalah sidang pembuktian untuk yang keempat kalinya setelah pada  tiga sidang sebelumnya Jaksa Penuntut umum tidak dapat menghadirkan Saksi TKP Soleman Tobe.

Persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 Wita ini dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Gustav Bless, SH dengan dua hakim anggota yakni Muhamad Zaki Iqbal, SH dan Anwar Roni Fauxi SH.

Baca juga: Kisah RD Petrus Damianus Terkait Awal Munculnya Virus Rabies di Timor Tengah Selatan

Pada kesempatan ini, ketua majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi TKP, Soleman Tobe di hadapan persidangan.

Namun Jaksa Penunut Umum, menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Saksi Soleman Tobe sudah dipanggil, tetapi tidak dapat hadir di persidangan.

”Kami sudah panggil yang bersangkutan tapi istri korban sampaikan Soleman Tobe sudah pergi Merantau mencari pekerjaan,” terang Jaksa Penuntut Umum, Santy Efraim, SH.  

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan di hadapaan Sidang bahwa ada surat keterangan dari Kepala Desa yang menjelaskan saksi Soleman Tobe tidak ada lagi di desa.

Atas surat Keterangan tersebut PH Nikodemus Manao menyatakan adalah Kewajiban JPU untuk menghadikran saksi di Persidangan, apalagi ini adalah saksi TKP.

"Sudah tiga Kali sidang dan JPU tidak dapat Menghadikran Saksi TKP. Dalam surat keterangan Desa itu juga tidak jelas," ungkap kuasa hukum Nikodemus Manao, Victor Emanuel Manbiat, SH.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak 7 Tahun di Timor Tengah Selatan Meninggal Akibat Rabies

Dirinya meragukan surat keterangan desa tersebut.

"Apakah benar Soleman Tobe yang dimaskud adalah Soleman Tobe yang ada di rumahnya Simon Petrus Sae pada malam tanggal 17 Okotber 2022, ataukah bukan. Dalam surat keterangan kepala Desa tersebut tidak jelas Identitas kependudukannya. Tidak ada NIK atau paling tidak tercatat dalam Buku Induk Kependudukan Desa ataukah tidak," paparnya. 

"Yang kedua dalam surat keterangan itu juga tidak ada keterangan sejak Kapan Soleman Tobe tidak ada lagi di desa itu. Sementara Sidang ini sudah berjalan hampir dua bulan dan sudah 4 kali sidang untuk sidang pembuktian dan JPU tidak mampu menghadirkanya. Kami minta agar Saksi TKP dapat dihadirkan  dalam Persidangan ini. Berdasarkan KUHAP  keterangan Saksi sebagai alat bukti  adalah keterangan yang saksi sampaikan  di depan persidangan dan di bawah Sumpah. Bukan keterangan yang ada dalam BAP," tambahnya.

"Kehadiran saksi pembuktian adalah  sangat penting. Saksi perlu hadir agar bisa diuji keteranganya apakah benar atau tidak guna mengungkap kebenaran materiil," terang Victor Emanuel Manbait, SH.

Halaman
12

Berita Terkini