Berita Timor Tengah Utara

Pengacara Asal NTT Desak Polres Timor Tengah Selatan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Rudapaksa Anak 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGUS - Pengacara Agustinus Nahak, S.H, M.H

Pasalnya, hingga saat ini terduga pelaku rudapaksa masih berkeliaran dan melakukan intimidasi terhadap keluarga korban maupun korban sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ucap Agustinus, banyak sekali kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di wilayah tersebut. Namun para korban maupun keluarga korban takut untuk menyampaikan laporan karena beberapa faktor.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk segera memberikan perlindungan terhadap para korban. Pasalnya para korban adalah anak di bawah umur.

Semestinya, pihak kepolisian responsif terhadap laporan tersebut dengan membentuk tim dan bergerak cepat menangkap terduga pelaku.

Hal ini bertujuan agar Para terduga pelaku tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap korban maupun keluarga korban.

"Akhirnya kedua orang korban yang satu inisialnya T dan satunya lagi inisialnya P ini sudah lari dari rumah beberapa Minggu terakhir. Karena takut ancaman. Diancam diusir, diancam putus sekolah, dan diancam macam-macam," beber Agustinus.

Undang-undang perlindungan anak secara tegas dan lugas memberikan proteksi terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar.

Oleh karena itu, Agustinus meminta penegak hukum di NTT khususnya di wilayah Timor agar memonitor dan prioritas mencegah kasus dugaan rudapaksa terjadi.

Sinergitas lembaga perlindungan anak, pemerhati anak, APH, pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk melakukan evaluasi dan sosialisasi ke bawah dalam upaya mencegah kekerasan seksual terhadap anak. 

"Dan saya minta supaya segera melakukan perlindungan terhadap kedua anak ini. Karena mereka sudah kabur, keluar dari rumah karena di bawah ancaman," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini