Berita Timor Tengah Utara

Pengacara Asal NTT Desak Polres Timor Tengah Selatan Tindak Lanjut Kasus Dugaan Rudapaksa Anak 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGUS - Pengacara Agustinus Nahak, S.H, M.H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengacara kondang asal Nusa Tenggara Timur, Agustinus Nahak, S. H., M. H mendesak pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan rudapaksa terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial T dan P di Niki-niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan Agustinus, Kedua korban ini dirudapaksa oleh kakek kandung mereka sendiri. Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres TTS pada 26 Mei 2023 lalu dengan nomor laporan; STTLP/ 1687/V/2023/SPRT/POLRES TTS/POLDA NTT. 

Meskipun demikian, hingga saat ini berdasarkan pengakuan keluarga korban kasus itu belum ditindaklanjuti.

Ia menerangkan, keluarga korban juga menilai penanganan laporan kasus tersebut diduga sangat lamban dan kurang ada respon dari kepolisian.

Hal ini mendorong keluarga korban meminta dirinya untuk mendampingi kasus dugaan rudapaksa terhadap anak ini.

"Karena satu saya sebagai Ketua Dewan Etik Perlindungan Nasional Anak Indonesia sekaligus pengacara, artinya ini adalah bahwa kasus pidana anak yang harus kita tangani dengan serius," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM,  Sabtu, 24 Juni 2023.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Timor Tengah Utara Buka Pelayanan Vaksinasi Covid-19 

Pasalnya, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Provinsi NTT sangat tinggi. Sebagai Dewan Perlindungan Nasional Anak Indonesia, Agustinus mengaku miris dengan banyaknya jumlah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di NTT.

Parahnya lagi, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di NTT dilakukan oleh orang-orang dekat korban. Modus terduga pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan iming-iming uang. 

Ia menambahkan, kedua korban diduga dirudapaksa oleh kakeknya sejak umur 13 dan 14 tahun. Kejadian ini terjadi berulangkali selama 3 hingga 4 tahun terakhir.

Merasa trauma dengan perlakuan terduga pelaku, kedua korban saat ini telah kabur dari rumah dan menetap di rumah keluarga yang lain di luar desa tersebut karena takut menerima ancaman dan lain-lain.

Hal tersebut juga bisa menjadi penyebab kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di NTT terus meningkat.

Fenomena ini, lanjutnya, wajib menjadi tanggung jawab, pemerintah, masyarakat serta pihak kepolisian yang bertugas untuk menindak tegas para terduga pelaku.

"Kasus anak, harusnya Polres TTS segera merespon cepat dengan lex spesialis. Karena kasus anak, undang-undangnya kan undang-undang khusus. Penanganan pun di PPA," ujarnya.

Agustinus meminta Kapolda NTT, Kabid Propam Polda NTT, Dirintel Polda NTT dan Kapolres TT untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan rudapaksa terhadap anak yang terjadi di Niki-niki Kecamatan Amanuban Tengah.

Halaman
12

Berita Terkini