Hakim turut meminta agar JPU KPK memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa.
"Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata hakim.
Baca juga: Keberatan Pada Dakwaan KPK, Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Kirim Pesan ke Warga Papua
Sementara itu, tim penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya akan membiayai secara pribadi biaya pembantaran selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Di sisi lain, jaksa KPK mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.
"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata jaksa. Hakim kemudian menyerahkan eksekusi pembantaran Lukas kepada jaksa.
Namun, hakim meminta agar jaksa memfasilitasi Lukas sehingga bisa dirawat secara maksimal oleh dokter Terawan agar tak ada alasan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.
Diketahui KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi.
Pengenaan pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. "Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," katanya.
Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
"Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua," ujar Alexander Marwata. (tribun network/ham/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS