Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa peserta BPJS yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program rencana pembayaran bertahap (REHAB).
Program REHAB ini, kata dia, adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan, dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta. Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan.
“Program ini ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dan peserta harus melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Teguh Pamuji juga menegaskan bahwa untuk menjaga pelayanan yang mutu BPJS Kesehatan tidak menerima gratifikasi.
"BPJS Kesehatan tidak menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa uang, barang, fasilitas penginapan, komisi, tiket perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, rabat atau diskon, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS