Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Atambua, wujudkan transformasi mutu layanan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) 2023 bagi masyarakat.
Hal ini terungkap dalam diskusi bersama awak media dalam acara media gathering dengan tema Langkah Wujudkan Transformasi Mutu Layanan BPJS kesehatan, yang diselenggarakan di Hotel Neo By Aston Kota Kupang, Selasa, 13 Juni 2023.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke, mengatakan bahwa Transformasi Layanan Program JKN-KIS 2023 merupakan Transformasi mutu layanan yang terus dilakukan BPJS Kesehatan agar mempermudah peserta dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan.
Menurut dr. Sarwika, hal ini sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan yang dibuktikan dengan hadirnya berbagai inovasi untuk memberikan wajah baru terhadap pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara melalui aplikasi mobile JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Dinkes Lembata Buka Layanan PRB dan Apotik PRB
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa manfaat aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk mempermudah dan menambah efektifitas pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan.
Hadirnya aplikasi Mobile JKN, kata dia, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu JKN dalam bentuk fisik atau copyan, tetapi cukup menunjukkan menunjukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN.
Disisi lain, penggunaan Mobile JKN sedapat mungkin mengubah antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan (faskes) menjadi antrean online yang jauh lebih efektif.
"Pasien bisa melakukan pendaftaran dan mengecek jadwal dokter secara online," katanya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga berharap agar peserta BPJS Kesehatan dapat melaporkan keluhan kepada pihak BPJS Kesehatan jika mendapatkan pelayanan buruk dari Rumah Sakit (RS).
"Kami berharap agar teman-teman wartawan bisa menyampaikan kepada masyarakat agar segera melapor ke BPJS Kesehatan jika ada keluhan terhadap pelayanan rumah sakit,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihak BPJS Kesehatan hanya bisa melakukan tindakan terhadap rumah sakit tersebut jika ada laporan atau keluhan atas pelayanan yang dilakukan Rumah Sakit.
“Kita belum bisa ambil tindakan, kalau belum ada laporan yang masuk ke kami,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menjelaskann terkait masa rawat inap di rumah sakit. Disampaikannya, pasien harus dirawat hingga benar-benar sembuh baru bisa pulang.
“Tidak ada pembatasan hari rawat inap. Pasien harus dirawat hingga sembuh yang tahu pasien sudah sembuh atau belum itu hanya dokter,” tuturnya.