"Terkait dengan persoalan ibu Tosi, kami sampaikan bahwa sebagai ASN, harus siap menerima tugas yang dipercayakan dan siap ditempatkan di mana saja sesuai Keputusan Pejabat Pembina kepegawaian yaitu bapak Bupati," ungkapnya.
Sementara, Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun terkait hal tersebut menuturkan, hal tersebut diselesaikan oleh BPKSDMD.
"BKPSDMD akan selesaikan," ujarnya singkat. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS