Berita Timor Tengah Selatan

Perawat Gigi di Timor Tengah Selatan Laporkan Bupati dan Sekda ke Ombudsman NTT

Penulis: Adrianus Dini
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAPOR - Tampak Tosi Elisabet Liu saat melaporkan bupati dan Sekda TTS ke Ombudsman NTT, Rabu 7 Juni 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Tosi Elisabet Liu salah seorang Perawat Gigi di Puskesmas Nulle, Kecamatan Amanuban Barat melaporkan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun dan Sekda TTS Edison Sipa ke Ombudsman NTT pada Rabu 7 Juni 2023.

Laporan tersebut dibuat Tosi karena pihaknya menduga ada mal administrasi dalam proses mutasi dirinya dari Puskesmas Nulle ke Puskesmas Kota Soe.

Kepada wartawan, Tosi menjelaskan, awalnya ada pelantikan pada tanggal 7 Maret 2023, di mana dirinya ada dalam daftar pegawai yang dimutasi.

Namun ia tidak mendapat undangan pelantikan. Dikatakan, dirinya justru mendapat informasi dari seorang temannya melalui telepon. 

Baca juga: Wujudkan Sinergitas, TNI Bantu Masyarakat Bangun Rumah Adat di Desa Fotilo Timor Tengah Selatan

"Saya dapat informasi pelantikan pada tanggal 7 pagi bahwa saya termasuk dalam daftar mutasi," katanya.

Dijelaskan, karena tidak mendapat undangan, dirinya tidak menghadiri pelantikan tersebut. 

"Saya tidak ikut pelantikan tapi informasi yang diperoleh bahwa saya jadi KTU di puskesmas kota. Jelas saya tidak mau karena saya fungsional dan harus beralih ke struktural. Saya juga tidak pernah berurusan dengan administrasi karena saya perawat gigi," ujarnya.

Tosi lantas membuat surat penolakan ke Bupati pada tanggal 13 Maret 2023 dengan alasan tidak mampu jika berurusan dengan administrasi karena ia seorang perawat gigi. 

Ia kemudian dipanggil untuk klarifikasi di Dinas Kesehatan dan dilanjutkan dengan BAP di kantor BKPSDM pada tanggal 26 Mei 2023. 

Dijelaskan, setelah BAP tidak pernah ada informasi apapun. Tiba tiba pada tanggal 6 Juni 2023, seorang pegawai BKPSDM mengantar surat perintah yang isinya memerintahkan dirinya untuk melaksanakan tugas di Puskesmas Kota Soe.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Timor Tengah Selatan Bekuk Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan  

Dirinya merasa aneh karena BAP dilakukan pada tanggal 26 Mei 2023, tetapi surat perintah melaksanakan tugas diterbitkan tanggal 22 Mei 2023.

"Jadi rupanya saya dipanggil untuk diambil BAP. Namun sudah ada surat perintah ke puskesmas kota Soe, ini kan aneh juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Tosi menduga mutasi yang terkesan dipaksakan itu dipicu oleh ketidakcocokan menantu Bupati TTS bersama dirinya.

"Saya duga ini hanya untuk kepentingan menantu Bupati yang tidak suka dengan saya sehingga saya harus dikorbankan," tuturnya.

Dirinya mengaku sudah bertugas di Puskesmas Nulle sejak tahun 2001 sampai sekarang dan tidak pernah membuat masalah.

Disampaikan, dirinya justru selalu diusik sehingga membuatnya kurang nyaman dalam bekerja.

"Padahal sebenarnya ada oknum pegawai di puskesmas Nulle yang tidak pernah masuk kantor, tetapi tidak pernah ada tindakan untuk oknum tersebut," tandasnya.

Dengan dikeluarkan surat perintah melaksanakan tugas di Puskesmas Kota, ia tetap menolak dengan alasan Puskesmas kota sudah memiliki 8 orang perawat gigi sehingga terjadi penumpukan, sementara, di Puskesmas Nulle hanya 3 orang perawat gigi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sikka dan Timor Tengah Selatan KLB Rabies

Ditambahkan, selain penumpukan, hal ini bisa menghambat dirinya saat mengurus angka kredit.

"Ini hanya untuk kepentingan mereka tapi kita yang susah. Sampai kapan pun saya akan lawan untuk mendapat keadilan," tuturnya kesal.

Disampaikan, sebelum melaporkan hal ini ke Ombudsman NTT, dirinya sudah bersurat bahkan langsung bertemu dengan ketua DPRD TTS.  

Dirinya juga akan bersurat untuk peninjauan kembali terkait surat perintah melaksanakan tugas terbaru. Tak hanya itu, surat pengaduan juga ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tosi bahkan rencananya minta pendampingan Araksi dan Pospera.

Sementara itu, Viktor, staf bidang penerimaan laporan Ombudsman NTT usai menerima laporan mengatakan pihaknya hanya menguji proses mutasi yang dilakukan prosedural atau tidak.

Ia menjelaskan Ombudsman hanya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu, apakah ada maladministrasi atau tidak. 

Jika ditemukan mal administrasi maka pihaknya akan meminta untuk dilakukan perbaikan.

"Laporan kita sudah terima dan akan dibuatkan kronologi lalu diinput selanjutnya akan diverifikasi untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Ditambahkan, dalam 14 hari kerja pihaknya akan memberikan informasi kepada pelapor.

Secara terpisah, Sekda kabupaten TTS, Edison Sipa saat dikonfirmasi Pos Kupang pada Kamis 8 Juni 2023 secara singkat mengatakan hal yang diadukan Tosi merupakan bagian dari tugas seorang ASN.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sikka dan Timor Tengah Selatan KLB Rabies

"Terkait dengan persoalan ibu Tosi, kami sampaikan bahwa sebagai ASN, harus siap menerima tugas yang dipercayakan dan siap ditempatkan di mana saja sesuai Keputusan Pejabat Pembina kepegawaian yaitu bapak Bupati," ungkapnya.

Sementara, Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pieter Tahun terkait hal tersebut menuturkan, hal tersebut diselesaikan oleh BPKSDMD.

"BKPSDMD akan selesaikan," ujarnya singkat. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini