Berita Nasional

Anggota DPR RI Diadukan ke MKD dan Bareskrim, Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iliustrasi pelecehan seksual. Anggota DPR RI Diadukan ke MKD dan Bareskrim, Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan ke Bareskrim Polri oleh rekan satu partainya yakni Ammy Amalia Fatma Surya.

Sugeng Suparwoto diadukan ke MKD dan Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal. Pengaduan dari Ammy Amalia Fatma Surya itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat 9 Juni 2023.

"Ini di MKD menerima laporan mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam surat aduan itu tertulis yang dilihat Tribunnews.com, Ammy mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal. Hanya saja, Ammy selaku pengadu tidak menjelaskan detail bentuk pelecehan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata Ammy dalam kesempatan yang sama.

Kata Ammy, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara. Untuk selanjutnya, Ammy menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.

Baca juga: Surya Paloh Sedih Johnny Plate Tersangka, NasDem Berduka

Habiburokhman sendiri menyebut aduan Ammy terhadap Sugeng itu sudah memenuhi syarat formil. Habiburokhman menyatakan penentuan pemenuhan syarat formil itu dilakukan usai pengecekan di bagian sekretariat MKD DPR RI.

"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya. Secara formil terpenuhi," kata Habiburokhman.

Dengan terpenuhinya syarat formil tersebut, selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat pleno antaranggota MKD. Dalam rapat pleno antaranggota itu akan dibahas terkait proses pengaduan selanjutnya.

"Artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota. Dalam rapat pleno ini kami akan membahas apa namanya penjadwalan ke depannya seperti apa," kata dia.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum dapat membeberkan secara detail terkait substansi pengaduan itu.

Kata dia, pengaduan tersebut masih akan berproses, salah satunya yakni dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak. "Secara substansi mungkin ada yang ga bisa dibuka disini atau prosedurnya kami update terus ke kawan-kawan," tukas dia.

Selain mengadu ke MKD, Ammy juga melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri. "Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima, saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan, bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 9 Juni.

Baca juga: NasDem NTT Enggan Komentari Gugatan Sistem Pemilu

Terkait aduan itu, enyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan terhadap Ammy selaku pengadu untuk diklarifikasi atas aduannya pada Rabu 14 Juni mendatang.

Halaman
12

Berita Terkini