POS-KUPANG.COM - Kericuhan pecah di Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023) malam. Kericuhan itu disebabkan bentrokan antara kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) dan suporter klub sepak bola PSIM Yogyakarta, Brajamusti.
Bentrokan antara dua kelompok massa itu terjadi di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesai ( PB IPSI ) pun memberi respon atas kejadian itu.
Melalui sekretaris jenderal Teddy Suratmadji, PB IPSI mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa bentrokan yang melibatkan PSHT.
Baca juga: Minta Maaf ke Sri Sultan dan Warga, PSHT dan Brajamusti Sepakat Berdamai Pasca Bentrokan Tamansiswa
PB IPSI, kata Teddy, mengimbau kepada seluruh perguruan pencak silat untuk bisa membina anggotanya agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Apalagi dengan memakai atribut perguruan yang akan merugikan nama baik perguruan itu sendiri," ujar Teddy, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Teddy menjelaskan, PSHT merupakan 1 dari 10 perguruan historis yang terdaftar di IPSI. "Tentu saja (PSHT) terdaftar di IPSI," lanjutnya.
Adapun bentrokan yang terjadi di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023) malam itu dilatarbelakangi penganiayaan terhadap simpatisan PSHT.
Baca juga: Polisi Amankan 352 Orang Buntut Bentrokan di Tamansiswa Yogyakarta, Korban Luka 9 Orang
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, kerusuhan dilatarbelakangi penganiayaan terhadap simpatisan PSHT oleh simpatisan Brajamusti di Parangtritis, Bantul, beberapa waktu lalu.
"Bahwa benar peristiwa yang terjadi pada Minggu tanggal 4 Juni 2023, pukul 17.00 WIB di salah satu jalan di Yogyakarta, terjadi sesuatu gesekan. Hal ini dilatarbelakangi oleh perkara yang sebelumnya terjadi di Bantul yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap salah satu simpatisan dari PH yang dilakukan oleh simpatisan dari BI yang terjadi pada Minggu tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis, Bantul," kata Nugroho.
Untuk perkara penganiayaan tersebut, Nugroho menyebutkan bahwa hal itu sudah ditangani kepolisian dan telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS