"Kita butuh cukup biaya untuk daftar ini. Mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa dicairkan," sebut dia.
Baca juga: Lima Perda Usulan Inisiatif Ditetapkan DPRD dan Pemkot Kupang Jadi Landasan Pembangunan
ASN ini juga mengaku dirinya akan mendapat transferan gaji ke 13 antar Rp 2 hingga 4 juta. Baginya jumlah ini, dengan dirinya sebagai penopang utama ekonomi keluarga akan sangat memberi dampak. Sebab, selain biaya anak sekolah, kebutuhan ekonomi rumah tangga juga bisa terpenuhi.
"Tapi kalau ada keterlambatan pembayaran tidak apa-apa," imbuhnya.
ASN lainnya di Pemkot Kupang juga mengakui hal yang sama. Hingga kini belum mendapat informasi tentang pembayaran gaji ke 13. Tetapi, ia sendiri mengaku sempat mengecek sejumlah saluran informasi dan mendapati bahwa pencairan gaji ke 13 dimulai tanggal 5 Juni 2023.
Baca juga: Puluhan Tahun Rusak, Warga Jalan Kejora Oebufu Kota Kupang Swadaya Perbaiki Jalan
ASN yang sudah bekerja lebih dari lima tahunan itu mengaku, tidak mempersoalkan jika terjadi keterlambatan pembayaran. Ia memaklumi terhadap hal itu. Paling penting menurut dia, gaji ke 13 itu dibayar agar bisa membantu keuangan para ASN.
"Kalau ada terlambat satu atau dua hari, tidak apa-apa. Intinya dibayar biar bisa bantu kita," sebut dia ketika dijumpai di sebuah tempat makan di Kota Kupang.
Dia juga berharap agar gaji ke-13 yang digelontorkan Pemerintah bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh ASN. Apalagi, pada masa pendaftaran peserta didik baru di sekolah pada tahun ajaran baru ini.
Baca juga: Instansi Pemerintahan di Kota Kupang Belum Ramah Disabilitas
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Kota Kupang Poppy Baun yang dikonfirmasi mengenai jadwal hingga mekanisme pembayaran bagi ASN di Kota Kupang mengaku akan memberi informasi kepada wartawan, tanggal 5 Juni 2023.
Poppy tidak menjelaskan detail. Ia berjanji akan menyampaikan sejumlah informasi mengenai gaji ke 13 bagi ASN di lingkup Pemkot Kupang.
"bsk br b kasi info, sekalian dgn totalan," kata Poppy, Minggu 4 Juni 2023 sore.
Sebagai informasi, dalam data rangkuman yang diperoleh, di tahun 2022 Pemkot menyiapkan anggaran Rp 23 miliar lebih, yang ditujukan bagi 5.120 penerima gaji ke 13. Jumlah merupakan akumulasi dari penerima di kepala daerah hingga ASN biasa. Sementara dari total itu juga belum dihitung ke-40 anggota DPRD.
Baca juga: Apresiasi Kurikulum di ESCS, Penjabat Wali Kota Minta Transfer Pengetahuan ke Sekolah Lain
Dalam PP Nomor 15/2023 merinci gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin), jika berlaku
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan dapat diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada opsi untuk mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS