Sementara itu, Christian N. Sianturi dalam sosialisasinya, mengatakan bahwa di Indonesia terdapat dua BPJS yakni,; BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada dua BPJS di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia kepada seluruh anggota Coop TLM Indonesia yang hadir pada kesempatan tersebut.
Baca juga: Didampingi Wagup NTT Nae Soi, Menko Polhukam Mahfud MD Basuh Tangan di Sumur Bung Karno
Dirinya menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kalau BPJS kesehatan urusannya sakit penyakit sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mengurus jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan," katanya lagi.
Ia menjelaskan, segmentasi jaminan kecelakaan kerja itu bukan saja yang bekerja di perusahaan namun juga peserta bukan penerima upah.
"Seperti mama-mama yang bekerja tidak mendapatkan gaji secara bulan. ini kerinduan kami, seba di NTT baru 11 persen yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Christian.
Untuk itu, Pemerintah sudah membuat suatu program yang luar biasa dengan iuran Rp16.800 untuk dua program kerja yaitu kecelakaan kerja dan kematian.
"Jika Ingin jaminan hari tua maka ditambah lagi Rp 20 ribu sehingga menjadi 36.800. Nah, yang Rp 20 ribu pasti dikembalikan plus hasil pengembangannya," ungkapnya.
Menurutnya, program jaminan kecelakaan kerja yang berhubungan dengan pekerjaan. Misalnya, ada yang ke pasar itu kecelakaan kerja. Dampak dari kecelakaan kerja itu ada banyak dan biaya pengobatannya akan ditanggung sampai sembuh tanpa batasan.
"Sama seperti mengalami cacat dan selama tidak bekerja akibat dirawat maka penghasilannya diganti," ungkap Christian.
Dalam program ini juga jika peserta meninggal karena kecelakaan maka akan diberikan santunan 48 kali gaji.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Proyek BTS 4G di Provinsi NTT Tetap Dilanjutkan
"Kalau ada yang celaka kerja hingga meninggal maka akan diganti dimulai dari Rp48 juta, biaya pemakaman Ep10 juta, biaya berkala Rp500 ribu selama 24 bulan jadi totalnya yang diberikan sekitar Rp70 juta," sebutnya.
Christin mengungkapkan jaminan ini merupakan tugas pemerintah bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Ini merupakan manfaat dari kecelakaan kerja. Saya berharap kerjasama ini dapat berlanjut sehingga seluruh anggota bisa menjadi peserta di BPJS. "Kami tidak ingin para anggota menjadi miskin akibat mengalami kecelakaan kerja," tambahnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS