Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke-13 PNS Cair 5 Juni, untuk Keperluan Daftar Sekolah Tahun Ajaran Baru

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS. Pemerintah mulai mencairkan Gaji Ke-13 PNS pada 5 Juni 2023.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang. Gaji Ke-13 juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran Gaji Ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada Juni.

"Pembayaran Gaji Ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan virtualnya, Kamis 1 Juni.

Besaran Gaji Ke-13 PNS, lanjut Sri Mulyani, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya. Pencairan Gaji Ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Baca juga: Pemerintah Godok Kenaikan Gaji PNS, Dilihat Berdasarkan Kinerja

"Penyaluran Gaji Ke-13 PNS dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19," kata Mohammad Averrouce.

Dia menambahkan penyaluran Gaji Ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya. Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2023,  Cek Syarat, Formasi yang Dibutuhkan dan Besaran Gaji PNS

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Anggota Polisi

Halaman
123

Berita Terkini