Berita Nasional

Ombudsman Ancam Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyerahkan piagam kepada Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, Kamis 16 Februari 2023 lalu. Terbaru Robert mengatakan, Ombudsman akan jemput paksa Ketua KPK Firly Bahuri dkk.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia membuka peluang menjemput secara paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri dkk jika ditemukan unsur kesengajaan terkait ketidakhadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan maladministrasi.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan upaya jemput paksa itu telah sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," kata Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa 30 Mei 2023.

Robert menegaskan opsi tersebut akan diambil Ombudsman jika pihaknya menilai KPK secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar Priantoro.

Baca juga: Hakim MK Terbelah Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan ada pula opsi menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Opsi itu, kata dia, diambil jika terlapor tidak bisa menghadiri pemanggilan lantaran kerahasiaan identitas maupun tengah berada di tempat yang jauh.

"Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telpon apakah surat menyurat sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan itu opsi yang bisa diambil," jelasnya.

Kemudian, opsi selanjutnya yakni terlapor tidak menggunakan hak jawab. Robert mengatakan bahwa Ombudsman akan melakukan konsolidasi untuk menentukan opsi yang akan dipilih terkait dengan pemanggilan Firli Cs.

Brigjen Endar sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan ini diajukan lantaran Endar menilai terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan terlapor dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Dalam laporan dimaksud, Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

Atas laporan yang diajukan Brigjen Endar itu, Ombudsman RI kemudian mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada 11 Mei 2023. Dalam surat disertakan dokumen pendukung pemanggilan.

Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.

Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang kemudian dibalas pada 22 Mei 2023. Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.

Halaman
12

Berita Terkini