Berita Kota Kupang

Lima Perda Usulan Inisiatif Ditetapkan DPRD dan Pemkot Kupang Jadi Landasan Pembangunan 

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANDATANGAN - Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh saat melakukan penandatanganan berita acara bersama DPRD Kota Kupang terhadap lima Perda usul inisiatif yang baru saja ditetapkan, Senin 29 Mei 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sepakat menetapkan 5 peraturan daerah atau Perda usul inisiatif. Perda ini akan menjadi landasan pembangunan di Kota Kupang. 

Perda usul inisiatif itu diajukan Pemkot Kupang beberapa waktu lalu. Selanjutnya dilakukan sidang Pemkot dan DPRD untuk membahas Perda itu. 

Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh dan Pimpinan DPRD Kota Kupang pada Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2023, Senin 29 Mei 2023.  

Lima Peraturan Daerah yang ditetapkan antara lain, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Sebut Penambalan Jalan Taebenu Bukan Solusi 

Ada juga Perda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sasando serta Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri. 

Penjabat Wali Kota Kupang, George  Hadjoh, dalam sambutannya  menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, baik yang tergabung dalam fraksi, komisi maupun badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda).

Menurutnya DPRD telah bekerja nyata dan sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan dokumen penting berupa 5 rancangan peraturan daerah usul inisiatif Pemerintah Kota Kupang.

Nantinya, Perda itu juga menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah ini.

Baca juga: Pemkot Kupang Fasilitasi 20 Pasangan Suami Istri Ikut Nikah Masal 

Berbagai catatan  strategis yang bersifat korektif, kritikan yang konstruktif, usulan dan harapan kepada pemerintah, semuanya mengisyaratkan dukungan politis dari DPRD dalam rangka pembenahan, perbaikan, penataan guna percepatan semua aspek pembangunan perkotaan, nantinya akan dipetakan oleh pemerintah sesuai dengan prioritas dan urgensi dalam pelaksanaannya.

George Hadjoh menambahkan Pemkot Kupang tetap mengharapkan dukungan politis dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.

Tujuannya, guna memantapkan langkah dalam menyelaraskan anggaran dengan program dan kegiatan agar benar-benar seimbang dan proporsional dalam mewujudkan tuntutan, harapan dan kebutuhan masyarakat.

“Semoga  5 peraturan daerah yang telah ditetapkan ini, menjadi dasar pijak pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan daerah tercinta ini,” ujar dia. 

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang Harap Bantuan Raffi Ahmad berkelanjutan

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menyampaikan peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah pada saatnya akan menjadi penting dalam mengatur pengelolaan keuangan daerah secara baik, benar, transparan dan akuntabel, pada seluruh unsur pengelola keuangan sehingga tidak menimbulkan persoalan bagi yang mengelolanya.

Dengan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) tentunya agar ke depan perusahaan umum daerah pasar dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang.

Halaman
12

Berita Terkini