Berita Belu

Imigrasi Atambua Lakukan Pelayanan Eazy Passport di Polres Belu

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAYANAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan pelayanan Eazy Passport kepada anggota Kepolisian Resort (Polres) Belu yang terdiri dari Kepala Kepolisian Resort Belu dan keluarga beserta jajaranya.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan pelayanan Eazy Passport kepada anggota Kepolisian Resort atau Polres Belu yang terdiri dari Kepala Kepolisian Resort Belu dan keluarga beserta jajaranya. 

Pelayanan Eazy Passport ini bertempat di Rumah Dinas Kepala Kepolisian Resort Belu. Selasa, 30 Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim kepada POS-KUPANG.COM menyampaikan bahwa pelayan Eazy Passport salah satu bentuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat umum, komunitas maupun kelompok tertentu sebagai pengguna layanan permohonan Paspor secara kolektif.

"Pelayanan Eazy Passport ini, juga dapat melayani permohonan dari Instansi Pemerintahan, baik itu Pemerintah Daerah, Kementerian, Kepolisain, Badan dan instansi lainnya, seperti yang dilaksanakan saat ini di Polres Belu," ucap Halim.

Baca juga: Bupati Belu Agus Taolin lngatkan Para Kepala Desa Kelola Keuangan Desa Sesuai Regulasi

Halim menambahkan, pelayanan Eazy Passport ini, selain untuk mendekatkan pelayanan, kedatangan petugas langsung ke lokasi pemohon dalam hal ini Polres Belu juga dapat meningkatkan sinergitas antara Instansi Pemerintahan.

"Semoga ini menjadi langkah awal untuk dibangunnya kerjasama-kerjasama lainnya baik itu dalam hal pelayanan kepada masyarakat maupun dalam hal penegakan hukum dimana tugas dan fungsi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Kepolisian Resort Belu saling berkaitan," kata Halim.

Lanjut Halim, Kegiatan pelayanan Eazy Passport yang berlangsung di Polres Belu ini seluruh permohonan dapat terlayani dan petugas tidak menemukan adanya kendala. 

Selanjutnya, Petugas akan memperoses lanjut permohonan tersebut ke tahap penelitian cekal dan BMS kemudian akan melakukan pencetakan Paspor dan penyerahan paspor kepada pemohon akan dilakukan 3 hari setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP permohonan Paspor sebesar Rp350.000,- per permohonan.

"Permohonan pada kegiatan ini berjumlah 10 orang yang terdiri dari Laki-laki berjumlah 6 orang dan perempuan berjumlah 4 orang. Keseluruhan pemohon pada kegiatan ini adalah pemohon Paspor baru 48 Halaman," tutur Halim.

Diakhir, Halim menyampaikan, pada kegiatan Eazy Passport ini juga petugas Imigrasi Atambua tidak lupa untuk melakukan sosialisasi ataupun pengenalan aplikasi M-Paspor untuk melakukan permohonan Paspor kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Baca juga: BPKP NTT Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Belu

Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor pemohon dapat mengajukan permohonan Paspor secara online, mengunggah berkas persyaratan sendiri dan melakukan pembayaran PNBP.

Setelah itu pemohon menentukan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi untuk melakukan Wawancara dan pengambilan Foto wajah beserta sidik jari. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini