Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kasus manipulasi data kependudukan yang dilakukan warga Oebelo Kabupaten Kupang MN (28) yang menyeret lima tersangka lain yang ikut membantu dirinya terus bergulir.
Untuk menyingkap kasus ini secara terang benderang Polres Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Rabu 24 Mei 2023 menegaskan kasus ini terus bergulir.
Baca juga: Polres Kupang Gelar Operasi Binakusuma Turangga Cegah Kenakalan Remaja dan Premanisme
"Kami ingin kasus ini sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan," tegasnya.
Kata dia mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan 4 tersangka yang berdomisili di Kupang sementara dua tersangka lain yang berada di Manokwari Papua Barat belum dilakukan pemeriksaan.
Kembali dia menegaskan dalam kasus ini jumlah tersangkanya adalah 6 orang dengan rincian NM selaku mantan istri korban, JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang, IP, YI (Kadis Dukcapil Manokwari), serta YW yang membantu MN mengurus kelancaran pembuatan dokumen
Sebelumnya kuasa hukum korban Askino Sada, Herry Kurniawan menegaskan kasus manipulasi data kependudukan ini membuat kliennya sangat dirugikan.
Baca juga: Kapolres Kupang Tindak Belasan Anggota Polres Kupang yang Lakukan Pelanggaran Indisipliner
Dia mencontohkan sejak 2021 lalu kasus ini dilaporkan di Polres Kupang klirnnya kesulitan mengajukan pinjaman di bank karena data kependudukan fisik berbeda dengan data online sehingga tidak bisa mengakses layanan perbankan.
Belum lagi kasus ini yang belum menemui kejelasan dan sudah dekat masa pemilihan dipastikan kliennyantidak bisa menggunakan hak pilih di kampung halamnnya di Manokwari.
Selain itu karena locus kejadian di Kupang, Herry mengaku kliennya harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untun menjalani proses perkara ini, ditambah mantan istrinya juga menggugat cerai dirinya di pengadilan Oelamasi.
Baca juga: Kapolres Kupang Tindak Belasan Anggota Polres Kupang yang Lakukan Pelanggaran Indisipliner
"Klien saya ini masih berdomisili di manokwari waktu itu, tiba-tiba ada gugatan di Kupang, saya sebagai kuasa hukum waktu itu merasa agak aneh kok para pihak domisilnya di Manokwati kok bisa sidang di Kupang," ungkapnya mengurai awal mereka mengetahui pastinya pemalsuan dokumen ini.
Kemudian mereka menelusuri semua dokumen dan menemukan ada perubahan data atas klennya tanpa sepengetahuan dia.
Untuk membuat dokumen tersebut MN kata Herry meminta bantuan orang untuk membuat laporan kehilangan KK seolah dokomen tersebut hilang lalu menerbitkan KK baru dengan domisili Kupang.
"Kita datang ini menuntut keadilan, karena klien saya ini KTP atau dokumen kependudukannya yang dia punya tidak berlaku, untuk buat apa-apa tidak bisa pakai, apalagi dia tidak pernah merasa tinghal disini, yang lebih larah lagi istrinya ini pergi meninggalkan dia dengan membawa anak laki-laki mereka tanpa sepengetahuannya," ujarnya.
Baca juga: Pamit Dari Polres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora
Soal proses hukum ini dia meminta agar proses hukum ini semua berkas tersangka segera P21 terutama tersangka MN, karena tidak ada alasan lain semua petunjuk berkas tersebut sudah dipenuhi polisi.
Korban Askino Sada menurutkan saat ini dirinya kesulitan melakukan aktifitas yang berhubungan dengan data kependudukan terutama di sektor perbankan.
"Untuk urus surat-surat atau apa-apa itu butuh KTP sementara ini tanpa KTP atau domisili saya yang jelas sangat susah untuk saya," tuturnya.
Dia berharap kasus ini cepat selesai agar seluruh aktifitas dirinya juga dalam pekerjaanya bisa kembali normal.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS