Berita Nasional

PNS Eselon I dan II Diberi Kendaraan Listrik, Kemenkeu Atur Uang Lembur dan Perjalanan Dinas

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENDARAAN LISTRIK - Sepeda motor listrik untuk pengawalan kepala negara dan delegasi selama KTT ASEAN telah tiba di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per jam.

Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama. Pemerintah juga menetapkan besaran uang lembur untuk pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti untuk tahun anggaran 2024.

Baca juga: KTT ASEAN Summit 2023, Ratusan Kendaraan Listrik untuk Pengawalan Tiba di Labuan Bajo

Adapun uang lembur untuk pegawai non-ASN sebesar Rp 20.000 per jam. Sementara uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 13.000 per jam. Lalu, besaran uang makan lembur pegawai non-ASN sebesar Rp 31.000 per hari.

Lalu uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 30.000 per jam. Jika dibandingkan dengan ketentuan SBM 2023, besaran uang lembur maupun uang makan lembur pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak mengalami perubahan.

Perjalanan Dinas

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan itu mengatur tentang biaya perjalanan dinas PNS.

Dalam PMK tersebut, salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah ialah terkait untuk dinas luar kota. Pemerintah mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.

Baca juga: Pasca KTT ASEAN Summit 2023, Polres Manggarai Barat Dihibahkan 25 Unit Kendaraan ListrikĀ 

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis aturan tersebut.

Untuk PNS yang berada di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang diterima ialah sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160.00 untuk pelatihan atau diklat.

Kemudian bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi.

Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara.

Kemudian terdapat pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.

Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000.

Baca juga: The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Selain itu, diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri. Besarannya disesuaikan berdasarkan golongan dan negara tujuan.

Contoh, untuk perjalanan dinas ke Amerika Serikat, besaran uang harian yang diterima sebesar 659 dollar AS per hari untuk golongan A, 563 dollar AS golongan B, 505 dollar AS golongan C, dan dollar AS golongan D.

Halaman
123

Berita Terkini