Bukan hanya dinas, terdapat juga uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi serta jenis rapat.
Contoh, untuk rapat fullboard di DKI Jakarta uang harian yang diterima sebsar Rp 180.000 sementara untuk rapat fullday atau halfday sebesar Rp 130.000.
"Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday/halfday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara langsung (offiine)," tulis aturan tersebut. (tribun network/kps/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS