"Karena aplikasi Silon, kami percaya KPU karena berbasiskan digital, karena diupload di aplikasi, kami lihat apakah aplikasi bermasalah atau tidak, kami akan catat dalam laporan kami," katanya.
Baca juga: NTT Memilih, DPC PDIP Kota Kupang Daftarkan 40 Bacaleg Target Delapan Kursi
Diketahui, pihak KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran Bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Pelaksanaan agenda ini sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS