Berita Nasional

Bareskrim Polri Tetapkan Peneliti BRIN Tersangka, LBH PP Muhammadiyah Langsung Beri Respon 

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti BRIN AP Hasanuddin ditangkap pada Senin (2/5/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menyampaikan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.LBH PP Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas kerja cepat menetapkan Peneliti BRIN itu sebagai tersangka.

POS-KUPANG.COM - Penangkapan dan penetapan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin sebagai tersangka langsung direspon Muhammadiyah.

Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah atau LBH PP Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas kerja cepat menetapkan Peneliti BRIN itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan ancaman membunuh warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.

"LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri dengan sigap memproses laporan kami, sehingga APH dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).

Taufiq mengatakan, apresiasi juga diberikan karena Bareskrim Polri langsung menahan AP Hasanuddin setelah penetapan tersangka.

Menurut Taufiq, tindakan cepat Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN itu memberikan rasa keadilan untuk warga Muhammadiyah.

"Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhamamdiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial," ucap dia.

Baca juga: Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi di Jombang, Kini Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Bareskrim Polri merilis AP Hasanuddin menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

AP Hasanddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan PAsal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dari pasal itu, AP Hasanuddin diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

AP Hasanuddin juga dikenakan Pasal 45 B Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan acaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Adapun kasus ini bermula dari forum diskusi ilmiah terkait perbedaan penentuan hari raya Idulfitri menggunakan metode rukyatul hilal dan metode hisab wujudul hilal.

Dalam forum diskusi ilmiah itu, AP Hasanuddin berkomentar dengan nada ancaman.

Ancaman pembunuhan itu ditulis lewat akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media. Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Saat Mudik

Penangkapan AP Hasanuddin

Halaman
12

Berita Terkini