Berita Nasional
Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Ditangkap Polisi di Jombang, Kini Jadi Tersangka
Setelah ditangkap, Peneliti BRIN itu kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada Senin (1/5/2023), untuk pemeriksaaan lanjut.
POS-KUPANG.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin alias AP Hasanuddin akhirnya ditangkap polisi.
Diketahui, AP Hasanuddin ditangkap penyidik Bareskrim Polri di sebuah kos-kosan di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) siang.
Setelah ditangkap, Peneliti BRIN itu kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/5/2023), untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dia diduga melakukan ujaran kebencian lantaran mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Idul Fitri 2023.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Saat Mudik
"Dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya, AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Baca juga: Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, Ternyata Ini Alasannya
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporan dugaan ujaran kebencian dan pengancaman tersebut ke Bareskrim Polri. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.