Apabila masih ada yang mempersoalkan hal tersebut maka dianggap sebagai provokator dan akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian tersebut, juga tidak bertautan dengan persoalan agama, tetapi lebih pada persoalan nasionalisme yang berkaitan dengan identitas, integritas dan kedaulatan bangsa dan negara Republik Indonesia. (Ian)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS