Hal lainnya, tambah Veronika, perlu sosialisasi tentang ODGJ dan bagaimana perlindungan dan penanganan ODGJ. Juga sosialisasi tentang HAM, serta berbagai regulasi yang melindungi manusia, termasuk UU No. 5 Tahun 1998 Tentang ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia. (uka/vel)
Pemerintah Belum Serius
ANGGOTA DPRD Manggarai Barat, Inocentius Peni menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum serius menangani persoalan ODGJ di wilayah itu. Salah satu yang ia soroti adalah kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan ODGJ dalam APBD tahun 2023.
"Sejauh ini saya tidak melihat ada langkah penanganan yang serius dari pemerintah terhadap ODGJ," kata Politisi PAN itu, ditemui Pos Kupang belum lama ini.
Ia pun mendorong pemerintah lebih serius lagi dalam mengatasi persoalan ODGJ di wilayah yang telah dilabeli sebagai destinasi wisata super prioritas itu. Salah satunya bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang bisa membantu meringankan penderitaan pasien ODGJ.
"Misalnya memberikan makanan, pakaian, obat-obatan dan sebagainya. Setahu saya di puskesmas sudah ada tenaga khusus yang mendampingi ODGJ, tetapi support anggaran untuk membackup kegiatan mereka masih sangat minim," ungkapnya.
Karena itu, demikian Inocentius, pemerintah harus lebih serius lagi menangani ODGJ. "Mereka (ODGJ) adalah manusia yang patut mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah," katanya.
Dengan banyaknya kasus ODGJ di Mabar, Inocentius berharap agar pemerintah segera membangun Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Labuan Bajo, mengingat Labuan Bajo kini telah menjadi kota pariwisata yang banyak dikunjungi pelancong dari berbagai belahan dunia. Karenanya pemerintah harus menjamin keamanan serta kenyamanan para wisatawan.
Baca juga: ODGJ di Temukan Tak Bernyawa di Emperan Toko Kota Waingapu
Keterbatasan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan jiwa menghambat upaya penanganan yang cepat dan tepat. Kondisi itu diperberat dengan adanya stigma serta minimnya kesadaran akan kesehatan jiwa.
"Wisatawan di Labuan Bajo mestinya harus bebas dari gangguan ODGJ. Karena itu bagaimana penanganan secara manusiawi adalah harus ada rumah khusus, entah rumah sakit atau apa yang bisa menampung mereka," katanya.
Namun, Inocentus mengingatkan, bahwa ODGJ mesti mendapat perlakuan yang manusiawi. "Perlakukan mereka secara manusiawi seperti kebutuhan orang-orang sehat lainnya," tutupnya. (uka)
Data ODGJ di Manggarai Barat:
Jumlah : 535 ODGJ
Dipasung : 51 ODGJ
Meninggal Dunia : 3 ODGJ
Lembaga Sosial : 16
Intervensi anggaran : Rp 26.622.000