Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Timor Leste yang sempat diamankan Sat Intelkam Polres Belu karena tanpa dilengkapi dokumen resmi (Ilegal) sudah dideportasi oleh Imigrasi TPI Atambua.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala TPA Imigrasi Kelas IIB Atambua, K.A. Halim, ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu 12 April 2023 diruang kerjanya.
Halim menjelaskan bahwa pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 15.30 Wita Sat Intelkam Polres Belu mengamankan 4 WNA tanpa dilengkapi dokumen resmi di Pusat perbelanjaan Atambua Plaza, Kabupaten Belu.
Baca juga: Kerjasama Imigrasi Atambua Belu dan IOM Perkuat Petugas di Pos Turiskain
"Usai mengambil keterangan Sat Intelkam Polres Belu langsung menyerahkan keempat warga Timor Leste tersebut ke Imigrasi. Mereka ini satu keluarga. Atas dasar kemanusiaan, kemarin (11/4) kita langsung berkoordinasi dengan Konsultan Timor Leste di Atambua untuk mengurus dokumen perjalanan. Setelah itu mereka langsung dipulangkan ke Negara Timor Leste," jelasnya.
Adapun, keempat warga negara tersebut yakni, FP, (47) dan MO (41) alamat Palaka, Distric Bobonaro. GP (43) dan MF (12) alamat Batugede, Distric Bobonaro, Timor Leste.
Informasi yang diperoleh media, empat warga negara Timor Leste itu bermula dari informasi Kanit Polsek Tasifeto Timur kepada Kanit Kam Polres Belu sekitar pukul 13.15 Wita bahwa, ada satu mobil Mikrolet Warna Hijau tua dengan no polisi DH 1891 EA dari Arah Mota'ain hendak menuju ke Pasar Baru Atambua.
Baca juga: Imigrasi-Australia Jalin Kerja Sama Bidang Keimigrasian
Kendaraan tersebut mengangkut warga negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Berdasarkan informasi dari Kanit Tastim bahwa empat orang tersebut sudah berulangkali masuk ke Indonesia dengan tidak membawa dokumen resmi.
Mengetahui informasi tersebut, Kanit Tastim dan Kanit Kam bersama anggota langsung mengikuti kendaraan dan memantau di pasar baru. Ketika mobil berada di depan Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza Kanit bersama anggota langsung menahan mobil.
Setelah mobilnya berhenti, anggota langsung melakukan pengecekan terhadap identitas penumpang sesuai informasi awal. Hasil pemeriksaan didapati keempat orang penumpang diatas merupakan warga Negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat melintas ke Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Atambua Buka Pelayanan Keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Atambua
Hasil dari keterangan 4 warga negara Timor Leste itu melintas ilegal ke wilayah Indonesia untuk berbelanja bahan atau barang dagangan berupa sayur mayur dan tomat untuk dijualkan kembali ke Timor Leste lantaran harga disana sangat mahal dan banyak permintaan.
Selesai mengambil keterangan, KBO Sat Intelkam Polres Belu, Iptu Nicodemus Nurdin Saleh Nusa bersama Unit Kam dan Kanit Intelkam Polsek Tastim langsung menyerahkan keempat warga Timor Leste ke pihak Imigrasi Atambua untuk di proses lebih lanjut sesuai undang-undang Keimigrasiaan. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS