SMAK Giovanni Kupang Deklarasi Anti Kekerasan di Sekolah Usai Sosialisasi BPHN Mengasuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIALOG - Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara dan pengacara anak Ester Day, bersama Kepala Sekolah SMAK Giovanni Kupang, Romo Stefanus Mau, Pr, Selasa (12/4).

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Siswa Sekolah menengah Atas Kathoik (SMAK) Giovanni Kupang mendeklarasikan diri menjadi siswa yang anti kekerasan dan anti bullying baik di sekolah dan di lingkungan rumah.

Hal ini disampaikan puluhan siswa SMAK Giovanni Kupang usai mendapatkan sosialisasi BPHN Mengasuh, membekali nilai nilai hukum dan ketertiban, dengan tema mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Selasa (11/4) pagi.

Sosialisasi ini diberikan oelh LBH APIK NTT yang bekerjama dengan Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Pantauan Pos Kupang, sosialisasi selama 2 jam diikuti oleh puluhan siswa SMAK Giovanni Kupang, di Aula sekolah.

Siswa diberikan pengetahuan tentang sejumlah aturan dan sanksi hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan siswa, mulai dari bullying, tawuran, narkoba, pembunuhan, pencurian, asusila hingga kasus perkosaan dan percabulan.

DIALOG - Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara dan pengacara anak Ester Day, bersama Kepala Sekolah SMAK Giovanni Kupang, Romo Stefanus Mau, Pr, Selasa (12/4). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)


Sejumlah siswa merespon antusias materi yang dibawakan oleh Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH dan pengacara Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH dengan antusias. Siswa juga diajak menonton film terkait kejahatan online.

Film itu mempelrihatkan bagaimana potensi kejahatan melalui online, sekaligus bagaimana seharusnya sikap siswa dan sekolah dalam merespon siswa yang menjadi korban. Usai kegiatan, para siswa beramai-ramai melakukan yek-yel anti bullying dan anti kekerasan di sekolah.

Sebelumnya, Direktris LBH APIK Ansi dan pengacara Anak Ester Day, SH berdialog dengan Kepala Sekolah SMAK Giovanni Kupang, Rm Stefanus Mau, Pr, terkait isu kekerasan, bullying, terhadap anak atau siswa di sekolah. Ansi menyampaikan profil LBH APIK dan tujuan sosialisasi BPHN Mengasuh itu.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2022 LBH APIK NTT, Semua Berpotensi Jadi Korban atau Pelaku

Baca juga: Tanamam yang Lupa Disiram Bakal Mati Paralegal LBH APIK NTT Waspada

Menurut Ansi, kejahatan, kekerasan, bullying dan tindak pidana lainnya bisa terjadi dimana saja, sekolah atau rumah dan bisa menimpa siapa saya baik sebagai korban dan pelaku, termasuk siswa.

Karena itu, sosialisasi ini penting agar siswa mendapat pemahaman dan edukasi tentang peraturan, sanksi dan bagaimana siswa dan sekolah bisa memberi suport yang baik dan menangani dengan baik ketika ada siswa teman lain yang menjadi korban atau pelaku.

"Kami percaya saat kami datang kesini, anak Giovanni bisa mendapatkan pengetahuan edukasi yang baik tentang perilaku sebagai siswa Pancasila. Dan kedepan mereka menjadi siswa yang bisa mengamalkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari" kata Ansi.

SMAK GIOVANNI - Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara dan staf bersama siswa dan guru SMAK Giovanni Kupang, dalam kegiatan sosialisasi BPHN Mengasuh, Selasa (12/4). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)


Ansi juga berharap sosialisasi ini menjadi pintu masuk agar kedepannya, LBH APIK NTT dan SMAK Giovanni Kupang bisa bersinergi untuk meningkatkan perlindungan dan upaya mencegah terjadinya kekerasan dan tindak pidana lainnya di sekolah.

Terhadap hal ini, Kasek Rm Stefanus menyambut baik kerjasama kedepannya. Menurut Romo Stef, kurikulum Merdeka yang diterakan di sekolah ditekankan tentang profil pelajar Pancasila dan karena itulah sosialisasi ini menjadi tepat dan baik. Karena siswa anak dan guru akhirnya bisa memahami dan mampu mengimplementasikan secara baik nantinya.

"Kedepan kami pendidik dan tenaga kependidikan bisa mendapaakan kesempatan emas untuk mendapatkan sosialisasi penting ini sehingga kita bisa benar dalam mendampingi anak anak," kata Romo Stef.

Baca juga: LBH Apik NTT Minta Penyesuaian Hak Anak di Masa Pandemi Covid-19

Romo Stef juga berterimakasih atas kegiatan sosialisasi BPHN Mengasuh dari LBH APIK NTT dan Kemenkuham NTT. "Memang anak anak perlu sejak dini mendapatkan edukasi yang cukup terkait hukum dan hak-hak mereka dan apa saya yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan sehingga mereka tidak berhadapan dnegan hukum," kata Rm Stef.

Halaman
12

Berita Terkini