Anas Urbaningrum Bebas

Kisah Panjang Anas Urbaningrum, Mulai dari Pengadilan Tipikor Jakarta Hingga Putusan Majelis PK MA

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEJUANG KEADILAN – Anas Urbaningrum, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, kini telah bebas dari Lapas Sukamiskin. Ke depan, Anas ingin menjadi pejuang untuk keadilan.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Baca juga: Ujang Komaruddin Sebut Anas Urbaningrum Sakit Hati, Bakal Berbalik Arah, Serang Partai Demokrat

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian.

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Saat ini, Anas telah bebas. Ia telah kembali dan berkumpul bersama keluarganya. Ia bahkan telah menghidup udara bebas tanpa ada rintangan apa pun.

Baca juga: Orasi Anas Urbaningrum Usai Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin : Merdeka 

Dalam situasi inilah banyak yang berprasangka bahwa Anas Urbaningrum tentu akan menebar atau bahkan melakukan aksi balas dendam terhadap para pihak yang memenjarakannya.

Namun dalam orasinya setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas justeru mengatakan bahwa ia bebas bukan untuk bertentangan atau bermusuhan dengan siapa pun.

Ia bebas justeru untuk mewujudkan komitmennya, yakni berjuang untuk keadilan. Bahwa dalam perjuangan ada yang merasa termusuhi, maka itu merupakan konsekuensi dari perjuangannya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini