Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini Pukul 14.00 WIB, Loyalis Berdatangan ke Lapas Sukamiskin

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014). Anas dijadwalkan bebas dari Lapas Sukamskin pada hari ini Selasa (11/4/2023).

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Serba Putih Saat Anas Urbaningrum Bebas, Keluar Lapas Disambut Loyalis

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. 

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini