POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi mega proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dijadwalkan akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung hari ini, Selasa (11/4/2023) siang.
Pihak Lapas Sukamiskin memastikan waktu bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pada pukul 14.00 WIB atau jam dua siang waktu setempat.
"Rencana jam 2 (14.00 WIB), kurang lebih jam 2, karena kan rangkaian acaranya nanti teman-teman Pak Anas yang akan menyampaikan, kalau tugas kami hanya menyiapkan berkas terkait kepulangan yang bersangkutan, jangan sampai ada yang salah," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri dilansir Tribunnews.com.
Kapas Kunrat Kasmiri menyebut, pihaknya sedang merapihkan berkas-berkas terkait bebasnya Anas Urbaningrum.
Hal itu dilakukan guna memastikan berkas Anas Urbaningrum tidak ada yang kurang saat keluar lapas.
"(Menyiapkan) dokumen dan berkas-berkas yang bersangkutan, jangan sampai ada kesalahan," kata Kunrat Kasmiri.
Sementara itu terkait acara pada saat Anas Urbaningrum bebas, pihaknya juga menyerahkan kepada sahabat dan keluarga Anas Urbaningrum.
Baca juga: Anas Urbaningrum Dijadwalkan Bebas Hari Ini, Bakal Buka Sejarah Hitam KPK?
Kunrat juga mengatakan, jika pihak keluarga maupun sahabat tidak diperkenankan untuk menjemput langsung Anas Urbaningrum dari dalam Lapas.
Namun, pihaknya akan meminta kepada keluarga dan sahabat agar menjemput Anas saat keluar pintu Lapas. Tentu, hal itu dilakukan guna menghindari hal-hal terkait keamanan Lapas.
"Tidak, saya pikir semua menjemput dari luar karena, kalau ke dalam sebagian nanti yang lain ikut masuk, kalau jadi dua ribu masuk semua gimana, nanti repot di dalam," ucapnya.
Sementara, hingga pukul 10.45 WIB, Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum terus berdatangan ke Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Istri dan Keluarga Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin
Mereka tentu hadir untuk menyambut Anas yang akan bebes pada hari ini. Sejumlah dari mereka juga tampak mengenakan kaos bergambar wajah Anas.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Serba Putih Saat Anas Urbaningrum Bebas, Keluar Lapas Disambut Loyalis
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020. (*)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS