POS-KUPANG.COM - Presiden, Anggota DPR dan pejabat negara juga dapat Tunjangan Hari Raya 2023 ( THR 2023 ). Padahal, Gaji dan tunjangan pejabat negara sudah besar. Simak Besaran THR 2023 bagi pejabat negara.
Ya, THR 2023 bagi Presiden, Anggota DPR dan pejabat negara itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 29 Maret 2023.
Merujuk pada Pasal 2 PP tersebut, pemberian tunjangan Hari Raya atau THR 2023 sekaligus Gaji Ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN 2023 Cair 4 April 2023, Berikut Besarannya
Tak hanya THR 2023, Presiden dan Anggota DPR juga akan mendapatkan Gaji Ke-13.
Selain Presiden dan DPR, merujuk pasal tersebut, sejumlah Pejabat Negara lainnya turut menerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.
Berikut Daftar Pejabat Negara yang mendapat THR 2023:
Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: THR Lebaran Mulai Cair Selasa 4 April 2023, Ini Daftar Penerima dan Komponennya
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
Ketua dan Wakil Ketua KPK
Menteri dan pejabat setingkat menteri
Baca juga: Begini Teknik Menghitung THR bagi Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Berikut Caranya
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Besaran THR ASN 2023
Diberitakan Kompas.com (30/3/2023), THR akan dicairkan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah dicairkan," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran THR ASN sendiri akan terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural fungsional
Tunjangan umum lainnya.
Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.
"Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Komponen THR ini juga akan berlaku bagi ASN daerah yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, serta 50 persen tunjangan kerja.
"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut Sri Mulyani.
PNS penerima THR 2023
Penerima tunjangan hari raya ( THR 2023 ) Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.
Adapun aparatur negara yang dimaksud, antara lain:
Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara.
Bukan hanya itu, aparatur negara yang menerima THR 2023 juga termasuk:
Wakil menteri
Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas
Pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dan BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri
Aparatur negara lain sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS