Berita Alor

Polres Alor Olah TKP Atas Laporan Tindak Pencurian 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL DINAS - Mobil Dinas Ketua DPRD yang terpakir di rumah Sekda Alor diperiksa oleh Polres Alor

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Polres Alor melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan tindak pencurian yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek.

Olah TKP ini dilakukan pada Rabu, 5 April 2023. Olah TKP dilakukan di dua tempat yakni di garasi rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor, dan rumah jabatan Sekda Alor di mana mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Alor dengan nomor Polisi EB 3 K diparkirkan.

Bripka Gede Bayu, selaku Kabsubsi Pidm Humas Polres Alor, mengatakan bahwa olah TKP dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Ibrahim F. Usman, S.H.

Baca juga: BP3 Curug Gelar Diklat Bagi Petugas Bandara Mali Alor

"Pada hari Rabu tanggal 24 April 2023, pukul 11.45 WITA, dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Ipda Ibrahim F. Usman, S.H, Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Alor bersama unit Tipidum II Briptu Yohan Logo, Briptu Dion Ana dan anggota tipidkor Bripka Daeraska,S.H melakukan giat olah TKP di 2 (dua) tempat," ujarnya.

Menurutnya, olah TKP dilakukan di 2 (dua) tempat.

"Olah TKP yang pertama bertempat di rumah jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor dan yang kedua bertempat di rumah jabatan Sekda Kabupaten Alor sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/84/IV/2023/SPKT/P.A/P.NTT, tanggal 03 April 2023 tentang pencurian," imbuhnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini