Berita Timor Tengah Utara

Kadis PRKPP Timor Tengah Utara Bicara Polemik Sisa Upah Tukang Bangun Rumah di Desa Ainiut 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah

Persoalan yang muncul adalah ketika upah yang dicairkan dari rekening salah satu kepala tukang, tidak diserahkan kepala tukang tersebut kepada para kepala tukang yang lain tetapi dikembalikan kepada KMPS.

"Ini merupakan kekeliruan yang dilakukan oleh pemilik rekening tukang dan Ketua KMPS," ujar Gregorius.

Ia menambahkan, dalam upaya mencegah kesalahan yang lebih besar, pihaknya memberikan arahan kepada PPK dan seluruh tim yang bertanggung jawab terhadap pembangunan rumah di Desa Ainiut untuk bergerak ke lokasi serta menelusuri secara lebih jauh perihal kebenaran informasi mengenai menghilangnya KMPS dan perkembangan pengerjaan rumah di Desa Ainiut dan lain-lain.

Apabila tidak ditemukan solusi atas persoalan tersebut, ucap Gregorius, maka akan ditempuh upaya paksa.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah tukang pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) Program Tekun Melayani Plus di Desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT mengeluhkan sisa upah mereka yang diduga raib dibawa kabur Ketua KMPS, Fransiskus Saidu.

Pasalnya, setelah melakukan pencarian upah tukang pada tahap ke-5, Ketua KMPS pembangunan rumah tidak layak huni Program Tekun Melayani Plus di Desa Ainiut, Fransiskus Saidu itu kabur tanpa jejak.

Ketua KMPS, Fransiskus Saidu diduga kabur dari Desa Ainiut dengan membawa serta uang upah para tukang pembangunan 8 unit rumah Program Tekun Melayani Plus sebesar Rp. 36.000.000

Saat diwawancarai, POS-KUPANG.COM, Jumat, 24 Maret 2023, seorang Kepala Tukang bernama Vinsensius Tefa mengatakan, pihaknya telah menuntaskan pembangunan rumah tersebut kurang lebih 2 bulan. Namun sisa upah pembangunan rumah ini belum dituntaskan.

Ia mengaku telah menerima upah tukang sebesar Rp. 11. 200.000 dan sisa upah tukang yang belum dibayarkan sebesar Rp. 8.800.000. 

Vinsensius menurut, dirinya bersama rekan-rekannya yang lain telah berusaha melaporkan hal ini kepada pihak Dinas PRKPP Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya akan menerima dengan baik apabila upah mereka dibayarkan dengan tuntas. 

Sementara itu, Kepala Tukang lainnya bernama Maximus Ikun mengaku kesepakatan pertama dalam kontrak, antara  KMPS dan 8 Kepala Tukang bahwa pembangunan satu unit rumah akan diberikan upah Rp. 18.000.000.

Meskipun demikian, pihaknya sempat menolak perihal jumlah upah tersebut. 

Ia menambahkan, Ketua KMPS kemudian meminta para tukang untuk menandatangani kontrak dengan upah Rp. 18.000.000 dengan iming-iming pasca menuntaskan pembangunan rumah ini, yang bersangkutan akan menambahkan Rp. 2.000.000 kepada masing-masing kepala tukang.

"Itu bonus buat perkepala tukang," ucapnya menirukan pernyataan Ketua KMPS.

Halaman
123

Berita Terkini