Rencananya, pada hari senin atau selasa akan dilakukan upaya proses diversi terhadap pelaku anak (anak yang berkonflik dengan hukum) dengan menghadirkan para pihak antara lain pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Nagekeo, Bapas dari Rutan Bajawa, para orang tua dari para pelaku anak, para kepala sekolah atau guru BK, para kepala Desa dari tempat asal para pelaku anak tersebut dan Camat Mauponggo.
"Hasil pelaksanaan diversi akan menentukan proses hukum dari para pelaku selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk para pelaku yang masih sekolah dan sudah dewasa (menurut UU perlindungan anak usia di atas 18 tahun) akan dilakukan upaya restorative justice dan jika gagal maka akan dilanjutkan proses hukumnya sampai ke tingkat penuntutan dan pengadilan.
"Tujuan dari rangkaian proses ini adalah agar benar-benar ada efek jera bagi para pelaku apapun statusnya sehingga kejadian pencurian yang selama ini kerap terjadi di wilayah Mauponggo dapat ditiadakan," tegasnya.
Atas kerja cepat yang dilakukan anggota Polsek Mauponggo, salah satu kepala sekolah yang sekolahnya menjadi korban pencurian memberikan apresiasi kepada Polsek Mauponggo yang begitu cepat dan tepat merespon laporan masyarakat tentang adanya kasus pencurian dengan menangkap para pelaku yang selama ini melakukan pencurian di sekolah dan tempat lainnya. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS