Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Adrianus Talli meminta semua pihak agar dapat meminimalisir kasus perceraian.
Menurut dia perceraian merupakan privasi orang, namun tentunya semua pihak terkait seperti, keluarga, orang tua, pemerintah, lembaga keagamaan harus berperan aktif sesuai dengan perannya masing-masing untuk meminimalisir masalah perceraian di Kota Kupang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang ini mengakui jika belum adanya Perda yang mengatur terkait masalah ini.
Baca juga: Pengadilan Agama Kupang Tangani 27 Kasus Perceraian
Baca juga: LKBH STIKUM Layani Prodeo Bagi Warga, Prof Yohanes Usfunan: Tidak Layani Konsultasi Kasus Perceraian
"Perda yang mengatur itu belum ada. Namun untuk membuat perda itu pemerintah bisa mengusulkan perda inisiatip pemerintah," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin 13 Maret 2023.
"Kalau masalah perceraian tentunya itu menjadi privasi orang, namun tentunya semua pihak terkait, baik keluarga, orang tua, pemerintah dan lembaga keagamaan dapat berperan aktif dengan perannya masing-masing untuk meminimalisir potensi angka kenaikan perceraian dengan melihat penyebab penyebabnya," tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS